Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK belum mengetahui status Apeng saat ini, apakah masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau WN Singapura.
"Dan posisi yang bersangkutan tadi disebutkan di mana, di Singapura. Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan (Apeng)" ujar Alex kepada wartawan di Plaza Pupuk, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa siang (2/8).
Selain itu kata Alex, pihaknya juga akan menjajaki ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura untuk menangkap dan memulangkan Apeng ke Indonesia untuk diproses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan suap revisi alihfungsi hutan di Riau, dan diproses hukum oleh Kejagung kasus korupsi penyerobotan lahan.
"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu, dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu. Pasti juga akan kita upayakan. Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: