Wanda dilaporkan karena aksinya yang memakai pakaian busana muslim dan berada shaf perempuan saat acara kajian Ustaz Hanan Attaki.
Laporan itu dilayangkan seorang advokat Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan teregister dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
Rizky sebagai seorang muslim merasa tersinggung dan sakit hati atas tindakan Wanda.
“Itu dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa, karena penyakit seperti ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita ke depannya," kata Rizky kepada wartawan, Rabu (24/7).
Rizky berharap laporan ini bisa menjadi efek jera agar tidak terulang kembali.
Di sisi lain, Wanda Hara sudah meminta maaf kepada publik atas aksinya.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya Wanda Hara dari hati yang paling dalam memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini dalam kajian yang diselenggarakan oleh Ustaz Hanan Attaki kemarin," ujar Wanda Hara melalui Instagram pribadinya, Rabu (24/7).
BERITA TERKAIT: