"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB (Napoleon Bonaparte) karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," terang Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kepada wartawan, Selasa (21/9).
Sambo menjelaskan, status Napoleon merupakan tahanan dalam proses kasasi MA. Sambo mengaku telah melayangkan surat izin ke MA untuk memeriksa Napoleon.
"(Pemeriksaan dilakukan) setelah dapat izin dari MA. Saya sudah kirim surat permintaan izin pemeriksaan karena statusnya tahanan dalam proses kasasi MA," katanya.
Lebih lanjut, Sambo menekankan, Napoleon perlu diperiksa Propam terkait dugaan penganiayaan ke M Kece. Kemudian Propam baru bisa menetapkan petugas jaga rutan yang diduga melanggar disiplin.
"Setelah riksa IJP NB (Irjen Napoleon Bonaparte), baru tetapkan terduga pelanggar disiplin," imbuh Sambo.
Napoleon yang merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri diduga melakukan penganiayaan terhadap M Kece. Napoleon mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra.
Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding.
Sementara itu, M Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keduanya sama-sama ditahan di rutan Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT: