Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Harus Berani Jerat Pihak-pihak yang Sarankan Mardani Maming Mangkir saat Dipanggil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 31 Juli 2022, 07:48 WIB
KPK Harus Berani Jerat Pihak-pihak yang Sarankan Mardani Maming Mangkir saat Dipanggil
Tersangka dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk menunjukkan keberanian menjerat pidana pihak-pihak yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Mardani H. Maming.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, KPK bisa menjerat pidana terhadap pihak pengacara maupun pihak lainnya, yang menyarankan agar Maming tidak menghadiri panggilan KPK sebanyak dua kali sebelum dilakukan penahanan pada Kamis (28/7).

"Maka tentu tidak hanya advokat yang bersangkutan, akan tetapi pihak-pihak yang dengan sengaja melindungi yang bersangkutan selama di persembunyian harusnya dapat dikenakan merintangi penyidikan," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/7).

Apalagi kata doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, apabila pihak advokat maupun lainnya pada saat Maming ditetapkan sebagai tersangka dan buronan masih berkomunikasi, maka pihak-pihak tersebut juga dapat ditetapkan tersangka merintangi penyidikan.

"Tentu hanya butuh keberanian dari KPK untuk membuktikan apakah ada kaitannya dengan advokat yang ditunjuk oleh Mardani Maming, dan apakah terlibat dalam mensetting ketidakhadiran Mardani Maming, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai DPO," pungkas Saiful.

Sebelum resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (28/7), Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Akibatnya, tim penyidik berusaha menjemput paksa Maming, namun gagal karena Maming tidak berada di tempat tinggalnya pada Senin (25/7).

Keesokan harinya pada Selasa (26/7), KPK memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah itu, pihak pengacara Maming dalam gugatan praperadilan, yakni Bambang Widjojanto maupun Denny Indrayana menyebut bahwa Maming akan hadir memenuhi panggilan pada Kamis (28/7) setelah putusan praperadilan.

Bahkan, pihak pengacara membeberkan bahwa Maming sedang berkeliling berziarah makam, bukan melarikan diri saat KPK hendak melakukan jemput paksa.

Selanjutnya pada Rabu (27/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Maming.

Pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.02, Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan didampingi oleh pengacaranya, yakni Denny Indrayana. Pada saat itu, Maming mengakui bahwa dirinya berziarah ke Wali Songo saat menyampaikan protesnya akibat ditetapkan sebagai buronan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA