Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Ribuan Ojol Gelar Aksi Jahit Mulut di Kantor Kemenhub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 Juli 2022, 08:54 WIB
Besok, Ribuan Ojol Gelar Aksi Jahit Mulut di Kantor Kemenhub
Aliansi Barisan Ojol Merdeka (BOM) saat menggelar jumpa pers/Net
rmol news logo Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam aliansi Barisan Ojol Merdeka (BOM) akan menggelar aksi "Tanpa Kata” dan “Jahit Mulut” di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), besok, Rabu (27/7).

Aksi tersebut akan dilakukan karena Kemenhub dinilai tidak konsisten menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 dan Keputusan Menteri (Kepmen) 548/2020.

Penanggung jawab aksi, Krisna menjelaskan bahwa tuntutan itu bukan tanpa dasar. Dia mengurai bahwa perihal tarif dan pendatan yang layak sudah termaktub dalam PM 12 dan KP 548. Tapi revisi tarif yang semestinya maksimal dilakukan setahun sekali tidak kunjung dilakukan. Terakhir revisi tarif dilakukan pada awal tahun 2020.

Pada awal Januari lalu, pihaknya juga telah berunjuk rasa di depan kantor Kemenhub. Kala itu dijanjikan bahwa tarif akan segera direalisasikan.

“Bahkan kami sudah menghitung bersama dengan Kementerian Perhubungan perihal persentase kenaikan tersebut. Kami juga beberapa kali melayangkan surat kepada Kemenhub. Kenyataannya sampai detik ini tidak ada realisasi kongkret yang dilakukan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/7).

Setidaknya akan ada 4 tuntutan utama dari BOM dalam aksi besok. Yaitu evaluasi tarif ojol di Indonesia, revisi perjanjian kemitraan yang dinilai sepihak, cabut revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan sejahterakan ojol Indonesia.

“Itulah kenapa pada tanggal 27 Juli 2022 nanti kami aksi “Tanpa Kata” dan “Jahit Mulut” supaya pemerintah melihat penderitaan kami dan keseriusan kami untuk memperjuangkan nasib kaum ojol,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA