Dokumen tersebut merupakan dasar penetapan Maming menjadi tersangka kasus suap dan
gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu,
Kalsel.
"Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk
membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum
menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Jumat
siang (22/7).
Selain itu kata Ali, tim biro hukum KPK akan
membuktikan pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen
administrasi penyidikan perkara dimaksud.
Dalam perkara ini,
Bendum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengajukan gugatan
praperadilan dan mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan
mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum
Maming.
Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta
baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan
di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).
Di mana, KPK membeberkan
penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah
memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: