Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Jakpus Kembali Tangkap Satu Pengedar Sabu Seberat 22 Kilogram di Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 21 Juli 2022, 23:02 WIB
Polres Jakpus Kembali Tangkap Satu Pengedar Sabu Seberat 22 Kilogram di Medan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan penyelundupan sabu seberat 22 kilogram/RMOL
rmol news logo Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap SM salah satu bandar yang juga pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi.
HUT 79 RI

SM ditangkap di Jalan Bakti nomor 3 Tanjung Gusta, Tanjung Gusta, Kota Medan dengan barang bukti sabu sejumlah 22 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh hijau.

"Pada hari Senin tepatnya pukul 21.00 WIB hasil pendalaman yang kami lakukan, kami kembali mengamankan salah seorang atas nama inisial SM pekerjaan wiraswasta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Mapolres Jakpus, Kemayoran, Kamis (21/7).

Kepada penyidik SM mengaku mendapat paket sabu tersebut dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Awalnya paket dibawa dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu sampan sebanyak 30 paket.

Kemudian nelayan perahu sampan tersebut meminta jatah tiga paket Narkoba tersebut kepada Saudara AD yang saat ini buron. Paket sabu pun tersisa 27 kantong yang diambil oleh AD yang juga buron sebanyak 5 paket untuk disebar di wilayah Medan Sumatera Utara.

Sisanya 22  paket tersebut dimiliki oleh SM dan simpan di dalam rumah.

"Dari rumah SM, kami melakukan penggeladahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh China. Diduga didalamnya berisi sabu sama seperti yang kami amankan di Bandara Soetta dan setelah kita lakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram hampir 22ribu gram," kata Komarudin.

SM pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pengungkapan merupakan pengembangan dari kasus penangkapan DS dan M yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 1.039,5 gram yang dibawa dari Bandara Internasional Kualanamu (KNO) di Sumatera Utara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA