Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polresta Serang Tangkap Nikita Nirzani di Lobi Mall Senayan City

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 21 Juli 2022, 19:16 WIB
Polresta Serang Tangkap Nikita Nirzani di Lobi Mall Senayan City
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga/Net
rmol news logo Artis Nikita Mirzani akhirnya ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten pada Kamis (21/7). Penangkapan berlangsung di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.50 WIB.

Upaya paksa penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

Begitu penjelasan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Sebelum penangkapan sendiri, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan. Tapi Nikita tidak kunjung hadir.

"Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," urainya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Nikita dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA