Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pernyataan Nikita Mirzani yang mengaku menerima surat panggilan dari KPK.
"Sampai saat ini belum ada pemanggilan dimaksud," kata Budi kepada RMOL, Minggu, 5 Oktober 2025.
Budi mengatakan, pihaknya membenarkan sudah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan suap kepada APH.
"Namun terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," pungkas Budi.
Sebelumnya, kabar pelaporan kepada KPK diposting di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam postingan tersebut, Nikita Mirzani mengunggah bukti tanda terima pelaporan terkait dugaan suap terhadap APH dengan nomor 011/VII/2025. Laporan itu sudah diterima KPK pada Jumat, 8 Agustus 2025. Laporan itu diserahkan oleh M Fasih Huddoink Holili
Langkah itu diambil Nikita Mirzani setelah permintaannya untuk memutar rekaman suara di persidangan kasusnya ditolak oleh majelis hakim. Nikita mengklaim rekaman tersebut berisi percakapan yang membuktikan adanya dugaan pihak lawannya, Reza Gladys, telah menyuap jaksa dan hakim untuk mengatur jalannya sidang.
Majelis hakim saat itu menyarankan agar dugaan tersebut dilaporkan secara resmi ke lembaga yang berwenang.
BERITA TERKAIT: