Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.
"Benar, saudara NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade.
Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi perkataan miring berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Meski begitu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas ocehan Nikita Mirzani.
Hingga kemudian Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus, melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani adalah Pasal 27 B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Ada juga Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, Reza Gladys juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
BERITA TERKAIT: