Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Cara Kerja Modus 'Burung' Kurir Sabu Melewati Pengamanan Bandara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 19 Juli 2022, 08:51 WIB
Begini Cara Kerja Modus 'Burung' Kurir Sabu Melewati Pengamanan Bandara
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat jumpa pers/Net
rmol news logo Modus pengederan narkotika kian berkembang. Terbaru adalah modus pengantaran burung. Disebut modus burung lantaran pengedar narkotika memindahkan barang haram tersebut dari tempat asal ke tempat tujuan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat terbang.
HUT 79 RI

Cara kerja modus burung ini adalah dengan mengelabui petugas yang berjaga di mesin X-Tray setiap bandara.

Biasanya, barang narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh ditempel di badan sang kurir saat memasuki bandara. Paket sabu itu biasanya tidak terlacak di mesin X-Tray.

Setelah berhasil melalui mesin X-Tray, kurir memasukkan kembali paket sabu ke dalam tas.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir berinisial M, yang membawa narkoba jenis sabu seberat 1.059,5 gram dari Medan ke Jakarta.

Kepada penyidik, M mengaku sudah melakukan modus burung ini sudah enam kali.

“Artinya sudah ada lima lolos. Ini musti kami kembangkan kepada siapa dia menyerahkan, termasuk juga target atau perencana pengiriman berikut-berikutnya jadi saat ini mudah-mudaan dalam waktu dekat kita ungkap," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Tenda Putih Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7). 

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Selain M, polisi juga menangkap DS yang berperan mengedarkan paket sabu ke pembeli usai sabu itu tiba di Jakarta.

Kini DS dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA