Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sajak untuk Melawan Undang-undang

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/adhie-m-massardi-5'>ADHIE M. MASSARDI</a>
OLEH: ADHIE M. MASSARDI
  • Sabtu, 09 Juli 2022, 19:50 WIB
Sajak untuk Melawan Undang-undang
Ilustrasi/Net
Tidak aku tulis sajak ini
kecuali untuk menggedor kesadaran
karena mereka bikin undang-undang
tanpa mikir panjang
yang penting bisa nyaman ongkang-ongkang
di singgasana kekuasaan
sementara kedua tangannya
nyolong apa saja yang bisa dicolong
seperti monyet di kebun binatang
sepasang kaki dan tangannya megang pisang
yang dilemparkan dari luar kandang.
 
Tak boleh ada undang-undang
yang mosisikan rakyat sebagai pecundang.
Tak boleh ada lagi jaring pengaman
pada setiap lembaga pendapat umum.
 
Sungguh, mereka orang-orang bebal
tak pernah paham rakyat telah membayar mahal
baik secara finansial maupun sosial
bahkan hampir seribu orang meninggal
demi menjaga integritas dan kesucian demokrasi
yang membuat korban jadi tak boleh diautopsi
tapi itulah investasi rakyat dalam demokrasi elektoral
prosesi jadikan mereka pejabat publik dan terkenal
memang mahal.
 
Bagaimana mungkin rakyat
pemegang saham terbesar
dalam sistem kekuasaan pemerintahan
kalian jadikan pecundang
lewat undang-undang?
 
Wahai,
para penguasa yang durhaka
kalian memang lahir dari rahim reformasi
tapi spermanya orde baru
dan indung telurnya sisa orde lama.
 
Maka tabiat kalian adalah kombinasi
orde lama dan orde baru.
Senang melakukan segregasi,
mengotak-kotakkan warga masyarakat
seperti di orde lama
nyikat setiap orang yang beda pendapat
seperti orde baru.
Ditambah dengan kebiasaan bohong dan nyolong,
maka sesungguhnya kalian tak lebih baik
dari penguasa zaman kolonial
rezim yang memang selalu nempatkan rakyat
sebagai pecundang, dalam setiap undang-undang.
 
“Maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan,” begitu kata Pembukaan UUD 1945.
 
Bekasi, 09:07:22.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA