Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda DIY Amankan 5.000 Liter Solar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 29 Juni 2022, 21:27 WIB
Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda DIY Amankan 5.000 Liter Solar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto memperlihatkan mobil truk yang telah dimodifikasi untuk membeli Solar subsidi disetiap SPBU/Ist
rmol news logo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Kasus ini melibatkan HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, Mei 2022 lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi mobil yang diberi tangka berukuran besar untuki mengisi solar tersebut.

“Tanki tersebut mampu menampung 5.000 liter solar. Saat kita amankan mereka telah mengisi solar sebanyak 2.900 liter,” kata Endriadi kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (29/6).
 
Menurut Endriadi sebelum ditangkap di SPBU Jalan Wates itu, kedua tersangka sudah mengisi BBM di empat lokasi berbeda yang ada di Yogyakarta.

“Menurut pengakuan tersangka mereka biasanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menambahkan, kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp 5.800 perliter. Mereka lalu menjual solar dengan harga Rp6.600 hingga Rp6.700 per liternya kepada industri.

“Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” jelas Yuliyanto.
 
Barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11 juta serta ponsel turut diamankan petugas dalam kasus ini. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu menegaskan kegiatan penindakakan hukum ini dilakukan secara terus menerus bekerja sama dengan Satgas BBM Pertamina wilayah Jateng DIY.

Hal ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bahwa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsidi pemerintah seperti untuk BBM jenis solar harus benar-benar dipakai oleh masyarakat.
 
“Sehingga modus kejahatan seperti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk industri harus ditindak tegas karena merugikan negara. Polda DIY konsisten akan mengawal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkas Berto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA