Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nafsu Sama Anak di Bawah Umur, DK Terancam Penjara 15 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 25 Juni 2022, 14:43 WIB
Nafsu Sama Anak di Bawah Umur, DK Terancam Penjara 15 Tahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Nafsu tak terhindarkan membuat DK (46) gelap mata dan nekat mencabuli seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (23/6).

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menangkap DK usai melakukan aksi pencabulan.

"Benar bahwa telah diamankan tersangka DK pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur dirumahnya di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Kamis (23/6),” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Nandar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (25/6).

Nandar menjelaskan kronologis dari tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Saat itu, Melati nama samaran korban sedang bermain HP di dalam kamar, tiba-tiba DK masuk dan langsung menyentuh alat vital korban.

“saat sedang bermain HP di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK, kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,“ ujar Nandar.

Korban pun melapork kepada ibunya, selanjutnya ibu korban melapor ke pihak RT dan RW setempat.

“Mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” ujar Nandar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," kata Nandar.

Akibat perbuatannya DK dijerat dengan pasal 82 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA