Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 31 Juli 2026, 23:52 WIB
Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta
Ilustrasi. (Foto: Tribratanews)
Kecil Besar
rmol news logo Oknum pendeta berinisial GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada tanggal 19 Mei 2026. Pendeta GS diduga melancarkan aksinya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan Bekasi Kota. 

Kejadian yang dilaporkan korban terjadi pada tanggal 8 Oktober 2014 dan sekitar tahun 2010 hingga 2016. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun langsung dengan sigap menerbitkan surat perintah penyelidikan seminggu setelah menerima laporan korban. Surat perintah lidik itu terdaftar dengan nomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026. 

Pasca-surat perintah lidik diterbitkan, Polda Metro melalui Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO memanggil Pendeta GS yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Juni 2026. 

Namun belum diketahui apakah Pendeta GS memenuhi panggilan tersebut atau menunda kehadirannya. Pihak media pun telah menghubungi Kanit PPA dan PPO  Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN untuk menanyakan kehadiran Pendeta GS dalam panggilan tersebut. 

Akan tetapi, AKP Rina Shanty DN meminta supaya menghubungi pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya. 

Pihak Humas melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto meminta supaya memberi waktu untuk menyelidiki kasus tersebut. 

"Mohon waktunya ya," kata Budi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Sebelumnya pada Sabtu, 25 Juli Pendeta GS telah dihubungi melalui nomor whatsappnya, namun yang bersangkutan tidak merespons. 

Dalam kasus ini, Pendeta GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya diduga melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 414 huruf B dan atau Pasal 417 Jo Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA