"Hasil rekap penegakan hukum hari ke-9, tanggal 22 Juni 2022 penindakan tilang dengan (e-TLE) sebanyak 1.909 (e-TLE), tindakan teguran 19.566 kendaraan dengan total jumlah 21.475 kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (22/6).
Jamal mengatakan, pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman 1.634 pelanggaran.
Sementara pelanggaran lain yang ditindak di antaranya pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggaran aturan ganjil genap, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Jamal mengatakan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan sebanyak 103 pelanggar. Sedangkan pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 29 pelanggar.
"Selanjutnya terdapat 93 pelanggaran aturan ganjil genap kendaraan," kata Jamal.
Operasi Patuh Jaya 2022 digelar Polda Metro Jaya dan dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Dalam operasi ini ada delapan poin penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara agar tidak terkena tilang.
1. Knalpot bising atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu.
5. Menggunakan handphone saat berkendara melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
8. Terakhir, pengendara berbonceng lebih dari satu orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: