Penyelesaian kasus pencurian sawit perusahaan ini diselesaikan melalui
restorative justice setelah kedua belah pihak, yakni PT DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor, sepakat berdamai.
"Sekira pukul 11.00 WIB tadi, telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan. Mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui
restorative justice," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Witdiardi, Senin malam (23/5).
Disampaikan Kapolres, selain penyelesaian secara
restorative justice, pihaknya juga menerima nasihat dari Forum Komonikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Dan kami juga telah mendapatkan nasihat dari Forkopimda. Perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice," jelas Kapolres, dikutip
Kantor Berita RMOLBengkulu.
Sementara itu, Direktur Akar LAW Office, Zelig Ilham Hamka selaku kuasa hukum 40 petani tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mukomuko yang telah menerima dengan baik dan menyetujui penyelesaian perkara ini melalui
restorative justice.
Ini merupakan hal yang baik dan menguntungkan semua pihak. Sebab, 40 petani ini merupakan tulang punggung keluarga.
“Kami apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko,†ucapnya.
Sekitar pukul 20.40 WIB Senin malam tadi, petani yang ditahan di dalam sel tahanan sudah dibebaskan. Terrmasuk barang bukti seperti mobil egrek dan barang bukti lainnya.
Bebasnya puluhan petani tersebut langsung disambut hangat serta rasa haru oleh para keluarganya yang menunggu di depan Mapolres.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: