Komplotan Peretas Gasak Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 02 April 2026, 19:12 WIB
Komplotan Peretas Gasak Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar
Polda Sumsel membongkar aksi peretasan sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih. (Foto: Dok. RMOLSumsel)
rmol news logo Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar aksi peretasan sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang merugikan negara hingga Rp942 juta.

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah pada Desember 2025. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya meringkus para pelaku yang beroperasi di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan, aksi pembobolan dilakukan dalam dua tahap.

Pada 17 Desember 2025, dana BOS raib Rp344.802.770. Sebulan kemudian, 20 Januari 2026, pelaku kembali masuk ke sistem dan menguras Rp598 juta dari total dana Rp637,5 juta.

“Total kerugian mencapai Rp942.802.770. Ini murni akses ilegal tanpa izin,” kata Doni di Mapolda Sumsel, dikutip dari RMOLSumsel, Kamis 1 April 2026.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun berbahaya, yakni brute force. Pelaku mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga berhasil menjebol sistem. Setelah itu, dana langsung dipindahkan ke rekening yang telah disiapkan.

Polisi menetapkan empat tersangka, yakni AT (38) sebagai eksekutor utama, DN (27) pengatur rekening, serta M (37) dan AA (46) yang menyediakan rekening penampung. Dua pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terungkap, uang hasil kejahatan tidak hanya dinikmati untuk foya-foya, tetapi juga digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Innova, ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta sabu.

“Kami masih kembangkan jaringan ini. Kasus ini jadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya untuk siswa,” kata Doni.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA