Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Pol Andi Rian, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
“Di STIK, sebanyak 57 peserta kami berikan sanksi berupa penurunan nilai mental karena mengubah nilai ujian. Selain itu, terdapat 4 peserta terindikasi narkoba dan 4 peserta menggunakan joki dalam proses ujian,” ujarnya.
Sementara itu, tindakan tegas juga diberlakukan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob. Peserta didik yang terlibat tindak pidana langsung diberhentikan dari pendidikan.
“Di Pusdik Brimob, kami memberhentikan peserta karena kasus pencurian dan narkoba,” kata Andi Rian.
Selain pelanggaran, Polri juga menyampaikan kabar duka terkait meninggalnya sejumlah peserta didik selama menjalani pendidikan.
“Dengan duka mendalam, kami juga melaporkan adanya peserta didik yang meninggal dunia dalam pendidikan Akpol. Seorang taruni gugur akibat heat stroke,” ujarnya.
Andi Rian menambahkan, terdapat dua peserta Sekolah Pembentukan Perwira (Stukpa) dan satu peserta Pusdik Sabhara yang meninggal akibat serangan jantung.
Lebih lanjut, di lingkungan Pusdik Brimob, satu personel meninggal dunia akibat gangguan asam lambung. Sementara itu, satu personel lainnya yang bertugas di Papua meninggal akibat radang paru-paru dan infeksi HIV.
“Ini menjadi evaluasi besar bagi pengawasan kesehatan dalam proses seleksi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: