Korban berinsial YPN (39) merupakan pengendara motor jenis BMW NRKB.
Kasubit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal menjelaskan kronologis singkat kecelakaan.
Awalnya, minibus jenis Toyota Calya NRKB B-2224-SIC yang dikemudikan MA melaju dari arah utara menuju selatan tepatnya di Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan.
Sesampainya didekat Senayan Avenue, MA diduga kurang hati-hati dan konsentrasi setelah berbelok ke kanan dan mengarah ke arah pintu masuk Senayan Avenue.
"Body samping kiri tertabrak kendaraan sepeda motor BMW NRKB B-4331-SNW yang dikemudikan YPN yang melaju dari arah selatan menuju arah utara," kata Jamal.
Akibat kecelakaan ini, kedua kendaraan mengalami kerusakan. "Pengemudi kendaraan sepeda motor mengalami luka dan dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan perawatan," kata Jamal.
Namun, YPN yang mengalami luka pada bagian hidung berdarah, mulut berdarah, tidak kunjung sadarkan diri dan meninggal saat di rumah sakit.
Terkini, kasus kecelakaan ini ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan MA pengemudi mobil menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar Pasal 310 (3) jo pasal 283 Undang Undang 22/2009 tentang UULAJ.
BERITA TERKAIT: