Padahal, Ray jelas-jelas melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan bunyi barang siapa memberitahukan kegiatan pidana padahal tidak mengetahui terancam penjara 1 tahun 4 bulan.
"Keputusan tidak menempuh jalur hukum dengan pertimbangan yang brrsangkutan memang betul-betul tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak balita yang masih butuh peran seorang ayah," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom di Polsek Sawah Besar, Jumat (29/4).
Sebagai gantinya, Ray diminta untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam, yang bersangkutan betul-betul mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi tindakan dan mengulangi pelanggaran hukum lainnya," kata Alan sapaan akrab Kapolsek.
Ray pun dikembalikan ke pihak keluarga.
Sebelumnya, beredar di media sosial Ray anggota PPSU Sawah Besar menjadi korban begal, adapun barang yang dibegal adalah uang THR yang hendak diberikan pada keluarganya.
Viralnya unggahan di media sosial membuat banyak pihak menaruh empati dan membuka donasi bagi Ray.
Namun, belakangan setelah melapor ke pihak kepolisian, penyidik menemukan bukti bahwa Ray bukan menjadi korban begal di Jalan Mangga Besar Raya, RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu pagi (27/4) pagi.
Rupanya Ray kalah judi online slot, dan dia takut kekalahannya diketahui istrinya lali dimarahi.
BERITA TERKAIT: