Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP Seharusnya Bisa Ingatkan Jokowi Agar Luhut Pandjaitan Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 16 April 2022, 16:06 WIB
PDIP Seharusnya Bisa Ingatkan Jokowi Agar Luhut Pandjaitan Dicopot
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net
rmol news logo PDI Perjuangan sedianya bisa mengeluarkan sikap tegas terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mengklaim memiliki big data bahwa masyarakat ingin menunda dan Pemilu 2024.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Caranya, PDIP harus terus mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak tergoda iming-iming dari orang yang ada di lingkaran Istana untuk melanggengkan kekuasaannya.

Sebagai partai tempat bernaung Jokowi, PDIP seharusnya memberikan dorongan agar Luhut Binsar Panjaitan dicopot dari Kabinet Indonesia Maju. Bukan justru diberikan jabatan baru berupa Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional oleh Jokowi.

"Mestinya Luhut yang harus direshuffle, bukan diberi jabatan baru. PDIP suarakan juga itu kan baiknya," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/4).

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini, secara politik jabatan baru yang terus diberikan kepada Luhut semakin mengindikasikan bahwa Jokowi tidak memperhatikan partai koalisi yang lain di kabinet.

"Secara politik itu tidak bagus, karena menumpuk jabatan di satu orang, itu akan membuat partai lain marah," pungkasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Penunjukan Luhut itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 53/2022 tentang Dewan SDA.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," begitu bunyi Pasal 7 ayat 1 Perpres 53/2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA