Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Ketua MK: Ide Perpanjang Masa Jabatan Presiden Tidak Boleh, Tidak Mungkin, dan Tidak Akan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 03 April 2022, 07:49 WIB
Mantan Ketua MK: Ide Perpanjang Masa Jabatan Presiden Tidak Boleh, Tidak Mungkin, dan Tidak Akan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama RI, Jimly Asshiddiqie/Net
rmol news logo Wacana tentang penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden masih terus berdengung. Bahkan teranyar sekelompok orang mengatasnamakan diri sebagai Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) berencana mendeklarasikan dukungan Joko Widodo 3 periode.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama RI, Jimly Asshiddiqie mengaku turut mendapat banyak pertanyaan seputar wacana tersebut.

Mayoritas bertanya apakah atas nama mayoritas, MPR dapat memaksakan kehendak untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melanggar prosedur atau bertentangan dengan sejumlah nilai, Seperti Pancaila, prinsip fundamental, dan nilai-nilai substantif yang hidup dalam masyarakat pemilik kedaulatan.

“Sekarang makin banyak ahli di dunia yang menyatakan bahwa perubahan UUD juga bisa di-JR,” katanya lewat akun Twitter pribadi, Sabtu (2/4).

Atas alasan itu, Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat untuk tidak percaya tentang perubahan UUD dalam rangka perpanjangan masa jabatan 3 periode.

Anggota DPD RI ini dengan tegas mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan ide yang tidak boleh, tidak mungkin, dan tidak akan.

“Ide ini tidak boleh karena mnyimpang dari amanat reformasi dan melanggar UUD. Tidak mungkin karena mayoritas parpol dan DPD pasti nolak. Tidak akan, karena tahapan pemilu sudah akan dimulai, tidak ada waktu lagi untuk perubahan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA