Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama, Terancam Penjara 9 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 02 Maret 2022, 12:59 WIB
Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama, Terancam Penjara 9 Tahun
Ketua KNPI, Haris Pertama dan Azis Samual/Repro
rmol news logo Politisi Azis Samual alias AS ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3).

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menangkap 3 tersangka sebelumnya dan menerima penyerahan diri 2 tersangka lain.

Penyidik pun melakukan pengembangan dan memanggil Azis untuk diperiksa pada Selasa kemarin (1/3).

"Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari. Sekarang masih di Polda," kata Zulpan diberitakan Kantor Berita MROLJakarta.

Azis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memerintahkan pelaku pengeroyok untuk menghabisi Haris Pertama. Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 Jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA