Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf dalam mengkritik usulan penundaan pemilu yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
"(penundaan pemilu) Ini dapat dianggap sebagai pembegalan konstitusi atau
constitusional spoliation," kata Gde Siriana kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/3).
Ia memaparkan, pembegalan atau spoliasi mengacu pada mengubah, memutilasi, atau menyembunyikan pasal dan ayat dalam konstitusi yang berpotensi menghancurkan konstitusi.
Undang Undang Dasar 1945 secara jelas telah mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode dan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Mengacu konstitusi, maka Pemilu seharusnya dilakukan tahun 2024, setelah sebelumnya digelar pada tahun 2019 lalu. Konstitusi juga secara jelas melarang perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di periode keduanya yang akan habis di tahun 2024.
Selain melanggar konstitusi, memaksa untuk menunda pemilu juga akan merampas hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin negara.
"Itu digambarkan sebagai bentuk kecurangan dari penguasa yang mengancam integritas proses demokrasi dan merampas hak-hak warga negara," tandas Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini.
BERITA TERKAIT: