Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tiga orang pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu.
"Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO," kata Jules Abraham Abast di Mapolda Polda Sulut, Selasa (15/2).
Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman Pidana Mati (pasal Pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.