Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16.00 WIB.
"Tim berkesimpulan bahwa terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka," ucap Adyaksa di Kantor Kejati Banten seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (3/2).
Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa 11 saksi, 2 ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp 1,169 miliar.
"QAB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Pandeglang terhitung sejak 3 hingga 22 Februari 2022," katanya.
Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU 20/2021 tentang perubahan UU 31/1999.
"Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih," terangnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: