Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Periksa 11 Saksi Terkait Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 25 Januari 2022, 21:09 WIB
Polri Periksa 11 Saksi Terkait Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Polri telah memberi perhatian terhadap ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin. Dalam hal ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

“Terkait dengan penemuan tempat pembinaan mantan Bupati Langkat, itu telah dilakukan permintaan terhadap 11 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Ramadhan menjelaskan saksi yang diperiksa berasal dari pengurus tempat pembinaan hingga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

"Ada pengurus tempat pembinaan, warga binaan, kepala desa setempat, sekretaris desa setempat dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat. Semuanya 11 orang," jelas dia.

Ramadhan menyampaikan pihaknya juga telah menelusuri bahwa kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu. Kerangkeng itu dibuat berdasarkan inisiatif Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut. Sebagian dari mereka juga telah dipulangkan ke pihak keluarga.


"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," terang Ramadhan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA