Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, usai videonya viral, pelaku ternyata tak melarikan diri melainkan hanya berdiam diri di kediamannya di wilayah Bantul, Yogyakarta.
Karena awalnya, Gatot menjelaskan bahwa tim gabungan Polda Jatim bersama Polda NTB mencari pria 34 tahun tersebut di tempat kelahirannya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pada Sabtu itu, videonya viral. Kemudian, yang bersangkutan langsung kembali ke Yogyakarta,†kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1).
Bantul merupakan tempat kediaman Hadfana bersama keluarganya. “Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tetapi kami mengamankannya waktu di jalan,†jelasnya.
Setelah ditangkap, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: