Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditangkap, Polisi Tetapkan Penendang Sesajen Gunung Semeru Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 14 Januari 2022, 19:04 WIB
Ditangkap, Polisi Tetapkan Penendang Sesajen Gunung Semeru Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli/Net
rmol news logo Polda Jawa Timur dibantu Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap Hadfana Firdaus, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur yang videonya viral.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, usai videonya viral, pelaku ternyata tak melarikan diri melainkan hanya berdiam diri di kediamannya di wilayah Bantul, Yogyakarta.

Karena awalnya, Gatot menjelaskan bahwa tim gabungan Polda Jatim bersama Polda NTB mencari pria 34 tahun tersebut di tempat kelahirannya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pada Sabtu itu, videonya viral. Kemudian, yang bersangkutan langsung kembali ke Yogyakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1).

Bantul merupakan tempat kediaman Hadfana bersama keluarganya. “Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tetapi kami mengamankannya waktu di jalan,” jelasnya.

Setelah ditangkap, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA