Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Resmi Menahan Bos Bank Jateng Cabang Blora dalam Kasus Kredit Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 13 Januari 2022, 18:26 WIB
Polri Resmi Menahan Bos Bank Jateng Cabang Blora dalam Kasus Kredit Fiktif
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Setelah menetapkan tersangka, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Barekrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit fiktif.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan keduannya ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.

Penahanan ini, lanjut Ramadhan dilakukan usai pemberkasan kedua tersangka dirampungkan oleh penyidik.

“Penyidikan untuk tersangka RP dan UR sudah dinyatkan lengkap atau P21. Kemudian telah dilakukan penahanan dan penahanan selama 20 hari ke depan dan rencana tindak lanjut penyidik segera akan melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah,” jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Adapun tersangka Rudatin, jelas Ramadhan diduga telah melakukan korupsi menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Cabang Bank Jateng Cabag Blora menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019. Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp115 miliar.

"Tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," jelas Ramadhan.



Dijelaskan Ramadhan, barang bukti yang disita oleh penyidik. Di antaranya, satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik bangunan kredit R/C, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar dan sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.



"Selain itu, barang bukti yang disita 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset freeze sebanyak Rp 58miliar," ujar Ramadhan.

Sementara itu, Ramadhan menjelaskan peran tersangka Ubaydillah Rouf yang juga diduga membuat kerugian negara hingga miliaran rupiah. Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka Ubaydillah selaku pihak pengembang KPR telah melakukan rekayasa persyaratan calon debitur KPR sebanyak 140 debitur sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 74,9 miliar.

Sejumlah barang bukti pun disita dari Ubaydillah Rouf. Di antaranya seperti dokumen pengajuan kredit R/C, dokumen pengajuan KPR, sertifikat hak milik atau SHM lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran Rp 19,3 miliar.

Kemudian, ada juga 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3,31 miliar, uang cashback debitur KPR sebesar Rp 365,5 juta, dan taksiran aset freeze sebesar Rp 48,87 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA