Pelaku mengaku telah menggunakan hasil curiannya untuk membeli rumah, tanah dan sebuah mobil dengan total Rp300 juta.
"Dari pemeriksaan demikian, ada jumlah tertentu sudah diambil saat kabur," kata Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo dikutip dari
RMOLJateng, Kamis 11 September 2025.
Pelaku diketahui sudah berniat menggasak uang tersebut sejak melakukan pengiriman di Kantor Cabang Wonogiri. Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawalan dari kepolisian yang bersenjata lengkap.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin dini hari, 8 September 2025 usai kabur selama beberapa hari.
Polisi juga menyita dua mobil, yakni Daihatsu Sigra dan Ayla, empat unit sepeda motor Honda Vario, dan beberapa telepon genggam. Total uang tunai yang berhasil disita kembali mencapai Rp9,64 miliar.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara DS yang menerima aliran dana hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman yang sama.
BERITA TERKAIT: