“Hari ini, tadi dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali,†kata Jurubicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Hendra mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan lantaran penyidik ingin melengkapi administrasi berkas perkara sekaligus merampungkan sejumlah pertanyaan yang belum sempat dijawab oleh Ferdinand saat dilakukan pemeriksaan sejak Senin pagi hingga malam.
“Karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam, dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dahulu,†beber Hendra.
Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: