Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Teken Perpres, Tri Rismaharini Dapat Jatah Wakil Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 23 Desember 2021, 08:54 WIB
Jokowi Teken Perpres, Tri Rismaharini Dapat Jatah Wakil Menteri
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini/Net
rmol news logo Peraturan Presiden (Perpres) 110/2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) diteken Presiden Joko Widodo. Dalam perpres tersebut, salah satu poinnya adalah penambahan posisi wakil menteri sosial.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penambahan jabatan Wamensos terdapat pada Pasal 2 Perpres 110/2021. Dijelaskan Pasal 2 ayat 1, Kementerian Sosial dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Nantinya, Wakil Menteri Sosial akan bekerja membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.

Kedua, Wakil Menteri Sosial membantu dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemensos.

Ruang lingkup tugas Wamensos tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) Perpres 110/2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA