Penambahan jabatan Wamensos terdapat pada Pasal 2 Perpres 110/2021. Dijelaskan Pasal 2 ayat 1, Kementerian Sosial dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Nantinya, Wakil Menteri Sosial akan bekerja membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.
Kedua, Wakil Menteri Sosial membantu dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemensos.
Ruang lingkup tugas Wamensos tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) Perpres 110/2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: