Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata DPD RI Sempat Berharap DPR Revisi UU Pemilu Demi Presidential Threshold 0 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 12 Desember 2021, 09:46 WIB
Ternyata DPD RI Sempat Berharap DPR Revisi UU Pemilu Demi Presidential Threshold 0 Persen
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono/Net
rmol news logo Mayoritas masyarakat di luar partai politik menghendaki agar presidential threshold dihapus. Namun demikian, keinginan itu harus terbentur dengan peraturan yang ada.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengurai bahwa di luar kekuatan parpol, masyarakat menghendaki presidential threshold 0 persen.

“Tetapi koridor aturan sudah dipagar, baik di konstitusi kita UUD 45, maupun UU Pemilu,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).

Demi mengabulkan cita-cita ambang batas presiden 0 persen, salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah melakukan revisi UU Pemilu. Namun, keinginan tersebut langsung ditolak mentah oleh hampir seluruh fraksi di DPR RI.

Semula, sambung Nono, DPD RI sempat berharap DPR akan melakukan revisi. Namun, seluruh fraksi koalisi pemerintah menolak untuk membahas revisi UU Pemilu tersebut.

“Tadinya kita berharap Komisi II berinisiasi untuk melakukan revisi (UU Pemilu) tetapi ternyata ditarik kembali, kita paham lah siapa di belakangnya,” katanya.

Jalan keluar kedua untuk memperjuangkan PT 0 persen yakni melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Atas alasan itu, dua anggota DPD RI melakukan judicial review ke MK agar presidential threshold menjadi 0 persen.

"Yang kedua melalui MK, judicial review kalau ini bisa dilakukan maka akan lain. Namanya juga perjuangan kita harus optimis kira-kira begitu,” demikian Nono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA