Aksi tersebut dilakukan di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Sabtu lalu (4/12).
Persitiwa tersebut berawal saat korban hendak berjalan menuju pondok pesantren di lokasi tersebut. Namun tiba-tiba, pelaku datang menghampiri korban.
Pelaku lantas mengajak anak tersebut ngobrol, sambil membuka anting emas milik korban. Satu anting sebelah kanan bisa dilepas dengan mudah oleh pelaku. Namun saat hendak melepas anting sebelah kiri, pelaku mendapati ada orang lain yang berjalan menghampirinya.
"Pelaku kemudian bergegas menarik anting kiri korban, sehingga membuat luka robek di daun telinga korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Rabu (8/12).
Setelah mendapatkan dua anting, pelaku langsung meninggalkan korban meski berteriak kesakitan.
Peristiwa ini langsung diselidiki Tim Puma Polres Lombok Barat bersama Reskrim Polsek Gerung dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada Senin kemarin (6/12), polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Turide, Kota Mataram.
Dari pengakuan pelaku, dia bersama istrinya berinisial TS (40) menjual anting tersebut di seorang pedagang emas di Sekarbela Mataram berinisial SM (42).
Pelaku, bersama istri dan seorang penadah barang curian kini diamankan ke Polres Lombok Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.