"Sudah ditahan sejak tadi malam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).
Ahmad menjelaskan, penahanan selama 120 hari ini merupakan pertimbangan penyidik Densus 88
"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," jelas dia.
Keluarga ketiga tersangka teroris sebelumnya sempat mempertanyakan transparansi Tim Densus 88 Antiteror Polri. Baik itu soal lokasi penahanan hingga hak terkait pertemuan dan pendampingan hukum.
Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi rencana pertemuan antara keluarga dengan ketiga terduga teroris Bekasi.
"Nanti kalau mereka bertemu kami fasilitasi dan penyidik yang akan menjelaskan. Kemarin itu ingin bertemu tapi kami fasilitasi, nanti Tim Densus akan datang menjelaskan duduk persoalannya. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Ahmad.
BERITA TERKAIT: