Pasca Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Cekal Dua Bos Anak Perusahaan Jakpro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 30 November 2021, 23:04 WIB
Pasca Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Cekal Dua Bos Anak Perusahaan Jakpro
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Bareskrim Polri mencekal mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto, setelah keduannya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Upaya pencekalan itu agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).

Ramadhan menyampaikan, saat ini meski telah ditetapkan sebagai terangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Pasalnya, kata dia, keduanya masih dilakukan pendalaman proses pemeriksaan. Seiring dengan itu, Bareskrim Polri juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

“Tentunya kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan ini, apa yang dilakukan oleh penyidik nanti,” pungas Ramadhan.

PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Dalam kasus ini, diduga ada penyimpangan yang dimulai pada tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON.

Penyimpangan disebut terletak pada penyusunan Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP.

Selain itu, penetapan owner estimate (OE) atau harga perkiraan sendiri (HPS) tak disertai dengan data yang jelas. OE merupakan perkiraan harga pengadaan barang atau jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas.

Selain itu, pemilihan perusahaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan pedoman pengadaan di PT Jakarta Propertindo sebagai induk perusahaan. Kemudian, pelaksanaan infrastruktur GPON tak dilaksanakan oleh pelaksana yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA