Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 November 2021, 22:35 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Nurdin Abdillah (kanan) nampak menyimak vonis yang yang dibacakan Majelis Hakim secara daring/RMOL
rmol news logo Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11).

Menurut Majelis Hakim, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama.

Selain itu majelis hakim memutuskan Nurdin melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua, Senin malam (29/11).

Selain itu, Nurdin juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura.

Apabila, Pria yang juga Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanudin tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim mengatakan, apabila harga bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Majelis Hakim.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Nurdin.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan peraturan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan bagi diri terdakwa yaitu, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan yang perlu dinafkahi, sopan dan koorperatif selama persidangan berlangsung.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Nurdin dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA