Standar Ganda dan Kasta Identitas Klub PSSI

Senin, 22 Juni 2026, 12:20 WIB
Standar Ganda dan Kasta Identitas Klub PSSI
Logo PSSI. (Foto: Istimewa)
PSSI harus segera menghentikan cara pandang yang membelah klub sepak bola Indonesia ke dalam dua kasta. Klub yang identitasnya dianggap warisan suci dan tak boleh disentuh, serta klub lain yang nama, logo, domisili, dan sejarahnya dapat berubah mengikuti kepentingan bisnis. 

Polemik jual beli identitas klub menjadi alarm keras bahwa federasi tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi stempel administratif atas perpindahan identitas daerah.

Dalam Statuta PSSI, tujuh klub pendiri diberi perlindungan khusus atas nama, logo, domisili, dan warisan sepak bolanya. Perlindungan itu bersifat sangat tegas. Tidak boleh ada pengurangan maupun penambahan identitas dengan alasan apa pun.

Namun pada saat yang sama, klub-klub di luar kelompok tersebut tetap berada dalam ruang yang memungkinkan perubahan nama, domisili, maupun kepemilikan badan hukum melalui proses persetujuan internal federasi.

Di situlah standar ganda PSSI terlihat terang-benderang. Federasi mengakui bahwa identitas klub adalah aset sepak bola yang harus dilindungi, tetapi pengakuan itu hanya diberikan secara absolut kepada segelintir klub.

Sementara klub lain yang juga lahir dari sejarah, keringat masyarakat, dukungan suporter, pembinaan usia muda, rivalitas lokal, dan kebanggaan daerah, berisiko diperlakukan seolah hanya badan usaha yang dapat dipindahkan ketika pasar di daerah lain dianggap lebih menjanjikan.

PSSI tidak boleh berdalih bahwa perbedaan itu semata-mata bentuk penghormatan kepada klub pendiri. Menghormati sejarah tujuh klub pendiri adalah hal yang wajar. Namun menghormati sejarah tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk menganggap sejarah klub lain lebih rendah nilainya.

Sepak bola Indonesia tidak hanya dibangun oleh klub yang lahir sebelum kemerdekaan. Sepak bola Indonesia juga dibangun oleh klub-klub daerah yang bertahun-tahun menghidupkan stadion, membina pemain muda, melahirkan pekerjaan, menggerakkan ekonomi lokal, dan memberi anak-anak daerah mimpi untuk mengenakan lambang kotanya sendiri.

Apakah suporter Maluku Utara kurang berhak mempertahankan identitas klub dibanding suporter Bandung? Apakah masyarakat Subang, Cimahi, Depok, Maluku, Kutai Timur, atau daerah lain harus menerima bahwa klub yang mereka dukung dapat berganti wajah hanya karena pemilik menemukan pasar baru?

Apakah identitas klub baru dianggap penting setelah usianya cukup tua, sementara identitas yang dibangun generasi hari ini dapat diperdagangkan melalui prosedur administratif?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab PSSI secara terbuka. Sebab perubahan nama dan domisili tidak pernah sesederhana mengganti papan nama kantor.

Yang ikut berpindah adalah kesempatan daerah asal tampil di kompetisi nasional, akses pemain muda terhadap jalur pembinaan, relasi antara klub dan komunitas, nilai komersial yang dibangun suporter, serta simbol kebanggaan publik yang selama ini hidup di tribun.

Lebih berbahaya lagi, bila relokasi identitas dapat berlangsung tanpa perlindungan nyata bagi masyarakat daerah asal, maka sepak bola Indonesia sedang membangun preseden buruk.

Daerah diminta membangun basis suporter, tetapi tidak dijamin memiliki klubnya sendiri. Suporter diminta membeli tiket, jersey, dan loyalitas, tetapi tidak diberi hak moral untuk mempertanyakan ketika nama kotanya dipindahkan. Akademi diminta mencetak talenta, tetapi jalur puncak pembinaannya dapat sewaktu-waktu bergeser ke daerah lain.

PSSI harus membuktikan bahwa profesionalisme tidak identik dengan komersialisasi tanpa batas. Profesionalisme berarti tata kelola sehat, keuangan terbuka, perlindungan pemain, pembinaan usia muda yang kuat, stadion layak, dan kompetisi berintegritas. 

Profesionalisme bukan membiarkan identitas daerah berubah menjadi komoditas yang dapat dipindahkan ketika ada tawaran pasar yang lebih menguntungkan.

Karena itu, PSSI wajib memperbaiki regulasinya. Setiap rencana perubahan nama, domisili, logo, atau identitas klub lintas daerah harus dibuka kepada publik. Melibatkan Asprov asal, suporter, pemerintah daerah, akademi, pemain, dan komunitas sepak bola setempat.

Serta menjamin bahwa seluruh kewajiban hukum, finansial, dan pembinaan tidak ditinggalkan di daerah asal. PSSI juga harus memberi hak prioritas kepada pihak lokal untuk mempertahankan klub sebelum identitasnya dipindahkan keluar daerah.

Tidak boleh ada lagi perlindungan absolut untuk segelintir klub, sementara klub lain dibiarkan menghadapi kemungkinan kehilangan nama dan rumahnya sendiri. PSSI harus menjadi penjaga sejarah seluruh klub Indonesia, bukan hanya penjaga sejarah klub-klub tertentu.

Jika federasi gagal mengakhiri kasta identitas klub ini, maka publik berhak menilai bahwa PSSI bukan sedang membangun sepak bola nasional yang adil. PSSI sedang membangun kompetisi yang melindungi sejarah ketika sejarah itu milik kelompok tertentu, tetapi membiarkan sejarah lain dipindahkan ketika modal menghendakinya.rmol news logo article

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

FOLLOW US