Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tilang Diterapkan jika 50 Persen Kendaraan sudah Uji Emisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 November 2021, 20:50 WIB
Tilang Diterapkan jika 50 Persen Kendaraan sudah Uji Emisi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya kemungkinan bakal menerapakan tilang  jika 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah dilakukan uji emisi.

Demikian disampaikan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/11).

“Pelaksanaan tilang emisi efektif setelah lebih dari 50 persen kendaraan telah menjalani uji emisi. Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," katanya pada Senin (8/11).

Menurut Argo, jika tilang dilaksanakan sekarang, maka bisa dipastikan hampir seluruh kendaraan yang melintas di DKI Jakarta melakukan pelanggaran

 "Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan 9 kendaraan masih melanggar," ucap Argo.

Argo mengatakan, saat ini ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan Jakarta, tapi belum diketahui berapa kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA