"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan. Jadi sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).
Yusri mengatakan pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilanggar oleh selebgram tersebut. Setidaknya ada dua pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya dari aksi kabur karantinanya.
"Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri.
Sebelumnya, Rachel Vennya telah diperiksa selama 9 jam di Polda Metro Jaya soal kasus kaburnya saat karantina pada Kamis (21/10). Rachel Vennya dicecar 35 pertanyaan oleh polisi.