Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cak Imin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol di Google Playstore dan Apple Appstore

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Oktober 2021, 19:25 WIB
Cak Imin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol di Google Playstore dan Apple Appstore
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Praktik-praktik perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat.

Pemerintah pun sudah memblokir alias memutus akses ribuan situs pinjaman online sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pemutusan akses pinjol tersebut belum cukup. Dia meminta pemerintah juga menghapus aplikasi Pinjol yang bertebaran di Android maupun Apple store.

“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun Apple. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Playstore atau Apple Appstore,” kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis sore (14/10).

Atas dasar itu, Cak Imin menyarankan pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada Google Playstore dan  Apple Appstore untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, kata Cak Imin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.

"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," tegasnya.

Ketua Umum DPP PKB ini berpandangan bahwa sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.

Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
Terlebih, sambungnya, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.

“Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” demikian Cak Muhaimin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA