"Tidak ada seleksi. Artinya, kembali kami menawarkan. Tentu dari pihak mantan pegawai KPK itu sendirinya. Tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10).
Ramadhan mengatakan, Polri dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB sudah melakukan koordinasi terkait penempatan 57 mantan pegawai KPK yang TMS sebagai ASN tersebut. Adapun penempatan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing.
"Seperti kami katakan bahwa mantan pegawai KPK itu bukan penyidik semua, tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu tentu berdasarkan hasil koordinasi antara As SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," tandas Ramadhan
Dikatakan Ramadhan, mekanisme perekrutan masih terus digodok As SDM Polri dengan Badan Kepegawain Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Tidak ada kendala, dan prosesnya berjalan lancar dan masalah waktu saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri sudah bertemu perwakilan 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada Senin sore (4/10). Adapun pertemuan ini untuk membahas perekrutan seluruh mantan pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: