"Bapak Kapolri perintahkan AS SDM Irjen Wahyu lakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait tadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10).
Rusdi mengatakan, tim lobi masih melakukan pematangan pola dan mekanisme bagaimana menarik pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN itu.
"Sekarang tim sedang kerja gimana mekanisme rekrutmen daripada 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sekarang masih bekerja rekrutmennya," tandas Rusdi.
Disisi lain, Polri juga teliti dan hati-hati. Sebab, ke-57 mantan pegawai KPK itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik namun ada jabatan lain.
"Ada juga kerja administrasi, perencanaan, oleh karena itu perlu koordinasi antar instansi ini untuk bisa merekrut mereka dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK," demikian Rusdi.
"Proses masih berjalan, nanti rekrutmen apabila selesai nanti tentunya akan disampaikan rekrutmen hasil koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait," demikian Rusdi menandaskan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: