Satu orang yang buron tersebut ialah Harianto Brasali, yang merupakan terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapanca.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Harianto berhasil ditangkap di Cluster Gunung Raya Kavling 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa sore (28/9).
"ang bersangkutan adalah buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, yang merupakan buronan dari (Kejati) DKI Jakarta," ujar Leonard kepada wartawan.
Leonard mengatakan, Harianto diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, setalah mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," bebernya.
Lebih lanjut, Leonard memastikan Kejaksaan Agung untuk selanjutnya akan melaksanakan eksekusi kepada Harianto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: