Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026, 03:47 WIB
Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan
Ilustrasi. (Foto: AI)
Kecil Besar
MANTAB! Akronim getir Makan Tabungan bukan sekadar lelucon, melainkan potret krisis kelas menengah. Di balik rutinitas pekerja kantoran, jutaan keluarga perkotaan tengah berjuang mencegah degradasi ekonomi. Beban hidup bertambah, sementara pendapatan relatif stagnan.
 
Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya hidup konsumtif, atau rendahnya literasi finansial. Menipisnya tabungan kelas pekerja, adalah bentuk malfungsi struktural tata kelola kebijakan: kelas menengah menjadi objek fiskal, namun secara sistematis diabaikan dari jaring pengaman sosial.
 
Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2024), mencatat penurunan proporsi kelas menengah dari 21,45 persen di 2019 menjadi 17,13 persen. Sementara, laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS, 2024) mengonfirmasi pertumbuhan simpanan bersaldo di bawah Rp100 juta terus tergerus.
 
Ilusi Meritokrasi
 
Krisis kelas menengah, berakar pada dominasi pengeluaran inelastis. Biaya cicilan hunian, tarif mobilitas harian, serta beban ganda sandwich generation, menyerap lebih dari separuh pendapatan bulanan. Ketika mutu sarana pendidikan dan fasilitas layanan kesehatan publik belum merata, terpaksa memprivatisasi secara mandiri, dengan biaya meroket (LPEM FEB UI, 2024).
 
Situasi yang disebut Guy Standing (2011) the precariat, kelompok pekerja yang tampak mapan secara statistik, tetapi rentan terperosok ke jurang kemiskinan hanya karena guncangan ekonomi minor, seperti pemutusan hubungan kerja atau sakit berat.
 
Kerentanan material tersebut, diperparah tekanan psikososial. Alain de Botton (2004) dalam Status Anxiety, menjelaskan bahwa masyarakat modern memuja mitos meritokrasi, kerap mengidentikkan kemunduran ekonomi sebagai aib. Distigmatisasi sebagai pihak yang gagal, kelas sehingga memaksakan konsumsi simbolik, sembari mengorbankan dana darurat.
 
Asimetri Fiskal
 
Ironisnya, posisi kelas menengah terkunci dalam anomali diskriminatif. Dari kacamata regulasi bantuan sosial, UU No 13/ 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis kemiskinan absolut (Desil 1-4). Kelas menengah bawah (Desil 5-7) otomatis divonis mampu, sehingga tereksklusi dari jaring pengaman darurat.
 
Sebaliknya, UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menempatkan kelas menengah sebagai basis pajak tertawan (captive tax base). Pemotongan langsung PPh Pasal 21, dilakukan atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang stagnan sejak 2016, mengabaikan inflasi riil yang telah mendevaluasi daya beli upah.
 
Pada saat bersamaan, berbagai komponen tarif pajak semakin bersifat agresif. Dilain pihak, kelompok elit pemilik modal besar, justru menikmati skema insentif perpajakan korporasi dan ruang optimalisasi pajak. Identik dengan Chilean Paradox, dimana data statistik ekonomi tercatat tinggi dan stabil, tetapi justru menimbulkan protes besar-besaran.

Apa soal dari kasus Chile tersebut? Setidaknya ada dua hal penting: (i) bahwa klaim pertumbuhan tidak linier dengan pemerataan, angka ketimpangan menjadi masalah yang perlu diurai, (ii) kehilangan rasa percaya pada pengambil kebijakan, terlebih berbagai keputusan diambil tanpa ruang partisipasi publik, lunturnya makna demokrasi.
 
Secara filosofis, formula desain kebijakan mencederai prinsip keadilan distributif (justice as fairness) John Rawls (1971). Dimana Rawls mengingatkan bahwa pada tingkat struktur dasar wajib menjamin kesetaraan kesempatan yang adil (fair equality of opportunity). Ketika negara memungut pajak tanpa menyediakan fasilitas pendidikan, transportasi, kesehatan dan perumahan layak serta terjangkau, maka modalitas awal yang adil telah terampas.
 
Ketiadaan timbal balik setara, meretakkan kontrak sosial antara warga dan kekuasaan. Richard Musgrave dan Peggy Musgrave (1989) menegaskan, bahwa legitimasi pemajakan bersandar pada asas resiprositas (quid pro quo): pajak yang ditarik harus dikompensasi dengan penyediaan barang publik bermutu.
 
Ketika kewajiban fiskal berbalas dengan kemacetan menahun, antrean panjang birokrasi layanan dasar, serta pemborosan anggaran, lahirlah sinisme fiskal publik (fiscal cynicism) (Besley & Persson, 2014). Pembayar pajak mulai memandang kewajiban fiskal bukan lagi sebagai wujud solidaritas kewargaan, melainkan beban ekstraktif yang menindas.
 
Kesejahteraan Inklusif
 
Menyelamatkan kelas menengah, memerlukan reorientasi kebijakan publik fundamental. Dibutuhkan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi yang dinamis, memperkenalkan skema graduated safety net, bantuan adaptif bersyarat bagi Desil 5-7 yang rentan kehilangan pekerjaan.
 
Di sektor perpajakan, ambang batas disesuaikan secara proporsional dengan indeks biaya hidup wilayah, disertai insentif pajak (tax relief) untuk biaya pendidikan anak dan perawatan lansia. Selain itu, fokus belanja pemerintah dialihkan untuk memperkuat barang publik, membangun hunian publik, perluasan subsidi transportasi massal, standarisasi mutu sekolah negeri.
 
Tanpa pembenahan struktural, kelas menengah akan terus memakan tabungan hingga ludes. Ketika bantalan ekonomi runtuh, yang tersisa bukan hanya krisis daya beli, melainkan rapuhnya fondasi demokrasi dan keadilan sosial bangsa. Dari Chile kita belajar! rmol news logo article
 

Yudhi Hertanto

Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Islam Sultan Agung


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA