Jika PPKM Turun Level, Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Bisa Berkurang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 23 Agustus 2021, 03:22 WIB
Jika PPKM Turun Level, Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Bisa Berkurang
Kawasan Ganjil Genap/Net
rmol news logo Pengurangan ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap bisa saja dikurangi jumlahnya dengan catatan pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM Darurat di Ibu Kota Negara.

Demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/8).

"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil-genap dari 8 ruas jalan, nanti dikurangi," kata Sambodo.

Sebaliknya, kata dia, apabila pemerintah memutuskan untuk kembali memperketat atas kebijakan PPKM Darurat, polisi bisa saja justru menambah jumlah ruas jalan lainnya untuk diterapkan kebijakan ganjil-genap.

Kendati demikian, Sambodo menegaskan bahwa langkah tersebut akan diputuskan Polda Metro Jaya apabila pemerintah telah memutuskan perkembangan terbarunya terkait pelaksanaan PPKM darurat ini. Mengingat, katanya, kebijakan PPKM ini bakal berakhir pada hari Senin (23/8) besok.

"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar dia melanjutkan.

Untuk ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 di 8 ruas jalan. Yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Namun demikian ada 16 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan. Artinya, 16 jenis kendaraan tersebut boleh untuk melintas kawasan ganjil genap. Kendaraan tersebut adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan sepeda motor.

Kemudian kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, dan kendaraan pengangkut tabung oksigen.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA