Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Forum Diaspora Indonesia, Menaker Ida Urai 4 Pandangan Strategis Lindungi Pekerja Migran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 15 Agustus 2021, 11:59 WIB
Di Forum Diaspora Indonesia, Menaker Ida Urai 4 Pandangan Strategis Lindungi Pekerja Migran
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Komitmen kuat diberikan pemerintah dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Pemerintah akan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menguraikan bahwa satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan.

Penegasan itu disampaikan saat Menaker Ida Fauziyah menjadi Keynote Speaker acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) dengan tema “Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan”, di Jakarta, Sabtu (14/8).

Menurutnya, pemerintah telah mendapat amanat dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) agar pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.

“Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya," katanya.

Setidaknya ada 4 pandangan stategis yang disampaikan Menaker Ida. Mulai dari isu kesehatan; pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental; jaminan sosial; serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.

Untuk masalah kesehatan PMI, berdasarkan UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Sementara, mengenai pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.

Untuk jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam Permenaker 18/2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua," jelas Menaker Ida.

Sedangkan mengenai penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Menaker Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh Perwakilan RI di negara penempatan.

"Jadi, Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," tutupnya.

Menaker Ida turut memberikan apresiasinya kepada komunitas diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta dalam merangkul PMI sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA