Saat memberikan keterangan pers, Kombes Supriadi, yang didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan menyatakan, pihaknya hanya mengundang keluarga almarhum Akidi Tio, untuk mengklarifikasi soal dana hibah Rp2 triliun.
“Sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Tapi statusnya (Heriyanti) bukan sebagai tersangka,†kata Supriadi seperti dikutip
RMOLSumsel, Senin (2/8).
Pernyataan Kabid Humas ini secara langsung membantah pernyataan Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro yang mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp2 triliun pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut. Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini, saudari Heryanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Ratno Kuncoro usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.