Pihak Kejaksaan telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris FPI Munarman kepada Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror untuk dilengkapi alias P-19. Salah satu petunjuk Jaksa, ialah meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). 
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: